Pentingnya Pelaku Jual Kembali Internet untuk Bermitra dengan ISP
Pemerintah melalui Kominfo telah menetapkan regulasi agar pelaku jual kembali jasa telekomunikasi dapat menjalankan usaha yang legal dan aman dengan cara mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id, dan mendaftarkan diri sebagai pelaku jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan kode KBLI 61994. Setelah NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan, pelaku jual kembali wajib menjalin kemitraan dengan penyedia layanan internet […]