Pentingnya Pelaku Jual Kembali Internet untuk Bermitra dengan ISP

Pemerintah melalui Kominfo telah menetapkan regulasi agar pelaku jual kembali jasa telekomunikasi dapat menjalankan usaha yang legal dan aman dengan cara mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id, dan mendaftarkan diri sebagai pelaku jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan kode KBLI 61994.

Setelah NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan, pelaku jual kembali wajib menjalin kemitraan dengan penyedia layanan internet (ISP). Hal ini diwujudkan melalui surat perjanjian kerjasama (PKS) dengan ISP, yang akan menjadi bukti sah atas legalitas usaha sebagai reseller atau mitra ISP.

Selanjutnya, ISP akan mendaftarkan mitra atau reseller ke Kominfo secara berkala. Proses pendaftaran mitra ini penting dilakukan oleh ISP agar reseller terdaftar secara resmi di Kominfo dan merupakan syarat operasional yang harus dipenuhi ISP setiap tahun.

Jika pelaku usaha telah memiliki NIB namun belum terdaftar kemitraan dengan ISP, NIB tersebut berisiko dihapus oleh Kominfo dikemudian hari. Hal ini dapat terjadi karena tidak terpenuhinya salah satu syarat penting dalam peraturan jual kembali jasa telekomunikasi.

Jinom, sebagai salah satu ISP yang mengikuti regulasi pemerintah, memastikan bahwa seluruh mitra atau reseller Jinom didaftarkan ke Kominfo setiap tahunnya sesuai ketentuan yang ada.

×